jpnn.com, JAKARTA - Keluarga nilai ada pemufakatan jahat dalam kasus kacab bank
Pihak keluarga mantan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, menilai ada unsur pemufakatan jahat di balik peristiwa dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa korban. Rangkaian tindakan para pelaku dinilai memenuhi unsur niat jahat yang terencana.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kakak kandung korban, Taufan, kepada wartawan di depan ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
Momentum ini bertepatan setelah majelis hakim dan Oditur Militer menyelesaikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
Taufan menyebut, pihak keluarga belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP.
"Karena melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam rentang waktu yang dinilai cukup untuk mencegah jatuhnya korban jiwa," ujarnya.
Di sisi lain, Taufan mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun merasa tuntutan yang diajukan belum memenuhi rasa keadilan.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindak kejahatan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.





















































