jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji Jawa Timur Mohammad As’adul Anam, menegaskan praktik haji nonprosedural berpotensi merugikan jemaah dan melanggar aturan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi langkah Imigrasi yang menggagalkan keberangkatan 18 warga negara Indonesia yang diduga hendak berhaji secara ilegal.
Anam menjelaskan penanganan haji nonprosedural dilakukan lintas instansi melalui satuan tugas khusus yang dibentuk pemerintah pusat.
Dalam satgas tersebut, Kementerian Haji berkoordinasi dengan Imigrasi dan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap calon jemaah yang berangkat tidak sesuai prosedur resmi.
“Karena terkait dengan dokumen yang kesahihannya itu ada di Imigrasi, maka kami juga menggandeng Imigrasi,” ujar Anam, Selasa (19/5).
Menurut dia, kehadiran Kementerian Haji bertujuan melindungi warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban praktik keberangkatan haji ilegal yang berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakpastian selama berada di Arab Saudi.
“Kalau ada warga negara yang berangkat dengan nonprosedural, maka di sana kan banyak kerugian. Satu, ketidakpastian. Dua, aspek hukum yang kemudian nanti berdampak kepada yang bersangkutan,” katanya.
Anam menegaskan kasus 18 WNI tersebut tidak berkaitan dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.


















































