jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI menggelar uji publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (18/6).
Forum tersebut menjadi wadah bagi pemerintah untuk menyerap masukan dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil terkait substansi revisi UU HAM.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Unesa itu dihadiri perwakilan pemerintah, perguruan tinggi, serta kelompok masyarakat yang selama ini aktif mengawal isu hak asasi manusia.
Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto, mengatakan revisi UU HAM diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan berbagai perkembangan yang muncul dalam dua dekade terakhir.
Menurutnya, sejumlah isu baru yang belum terakomodasi dalam aturan lama perlu dimasukkan dalam revisi undang-undang.
“Karena itu kami membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, termasuk dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, agar rancangan perubahan UU HAM ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Mugiyanto.
Dia menjelaskan sejumlah isu yang diusulkan masuk dalam revisi UU HAM antara lain hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan pembela HAM (human rights defenders), hingga penguatan tanggung jawab pemerintah dalam pemajuan HAM.
Selain itu, Kemenham juga mengusulkan penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar rekomendasi yang mereka keluarkan memiliki daya ikat yang lebih kuat.


















































