bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menutup klinik kecantikan ilegal di Bali, bernama PRIME Skin Clinic yang ada di wilayah Kabupaten Badung.
Klinik yang sebelumnya bernama Elasto Beauty ditutup Kemenkes RI pada Selasa (16/6) lalu sebagai bentuk respons cepat pemerintah melindungi masyarakat dari praktik medis membahayakan kesehatan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Dinas Kesehatan Bali bersama instansi terkait telah bergerak di lapangan untuk mengamankan fakta serta bukti pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan.
“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup.
Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” ujar Aji Muhawarman dilansir dari laman Kemenkes.
Penutupan PRIME Skin Clinic dilakukan karena diduga melakukan tiga pelanggaran sekaligus.
Pertama, PRIME Skin Clinic sama sekali tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Kedua, PRIME Skin Clinic tidak memiliki izin operasional resmi.


















































