bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (11/6).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemkab Sumbawa Barat, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta para pemangku kepentingan terkait.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati.
Kakanwil Milawati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sumbawa Barat yang terus berkomitmen menyusun regulasi daerah secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui proses ini diharapkan lahir produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” ujar Kakanwil Milawati.
Pada kesempatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap sejumlah rancangan regulasi yang dibahas.
Meliputi Raperda tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, RKPD Tahun 2027, Perubahan atas Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perlindungan dan Hak Anak.


















































