jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung Sudarmaji sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5).
Selain Sudarmaji, KPK juga memanggil delapan saksi lain dari unsur swasta.
Mereka masing-masing IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS pengurus CV Nindya Krida, SBK Direktur PT Demaz Noer Abadi, dan BSO Direktur CV Triples.
Kemudian MOR Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN Direktur CV Ayem Mulya, serta MSP Direktur CV Sapta Sarana.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, KPK membawa Gatut Sunu beserta 12 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.


















































