jateng.jpnn.com, BATANG - Kepolisian Resor Batang membongkar kasus penipuan bermodus jual beli emas yang diduga palsu dengan korban seorang warga Gunungkidul, Yogyakarta.
Dalam kasus tersebut, polisi meringkus tujuh pelaku yang tergabung dalam komplotan lintas provinsi usai melakukan aksi penipuan di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Kasatreskrim Polres Batang, Albertus Sudaryono mengatakan kasus bermula saat korban berinisial AK, warga Desa Gadungsari, Gunungkidul, dihubungi pelaku yang menawarkan transaksi jual beli emas di Batang.
Korban kemudian sepakat datang ke lokasi dan melakukan transaksi di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung.
“Setelah uang diserahkan, para pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah kontrakan dan meninggalkan korban sendirian,” kata Albertus di Batang, Senin (18/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa rumah kontrakan tersebut sengaja disewa untuk menjebak korban agar merasa aman saat transaksi berlangsung.
Namun, rumah itu ternyata sudah disiapkan sebagai lokasi pelarian cepat para pelaku melalui jalur belakang.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memetakan arah pelarian pelaku.


















































