jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan transfer data dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau kesepakatan dagang bukan berupa pengiriman informasi kependudukan dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
"Itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Dia menuturkan ketentuan Pasal 3.2 ART antara Indonesia-AS hanya membahas transfer data mengenai ekosistem digital dan bukan pemberian informasi kependudukan.
"Sekali lagi section-nya adalah digital trade," ujar Meutya.
Namun, kata mantan wartawan televisi itu, transfer informasi ekosistem digital lintas negara dilakukan dengan memedomani aturan di Indonesia, yakni UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Artinya, ia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Meutya.
Adapun, kata Meutya, UU PDP mengatur bahwa transfer data ke negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level.
"Kemudian juga pengendali data menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual," ungkapnya.





















































