KPK Periksa Pihak PT BIT dan PT PCS Terkait Pengadaan Mesin EDC

2 hours ago 17

KPK Periksa Pihak PT BIT dan PT PCS Terkait Pengadaan Mesin EDC

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada hari ini, Rabu (24/6). Ilustrasi ANTARA FOTO

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada hari ini, Rabu (24/6).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap Novita Susanto yang menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan PT Bringin Inti Teknologi (BIT) dan Ana Riswati yang menjabat sebagai Finance Accounting di PT Pasifik Cipta Solusi periode 2019-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kedua saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, pada Selasa (23/6), KPK juga telah memeriksa dua saksi lain terkait pembayaran sewa mesin EDC.

"Penyidik meminta keterangan para saksi terkait pembayaran sewa mesin EDC," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari pengadaan mesin EDC pada periode 2020 hingga 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini pada 9 Juli 2025, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses pengadaan yang melanggar aturan. Pengadaan dilakukan dalam dua skema, yakni pembelian dan sewa. Dalam skema pembelian, pengadaan dilakukan sebanyak 346.838 unit dengan nilai sekitar Rp942 miliar, sementara skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun. Atas dugaan pengondisian tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar.

KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan yang menjadi fokus penyidikan tersebut. Pemeriksaan terhadap Novita Susanto dari PT BIT dan Ana Riswati dari PT Pasifik Cipta Solusi diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan alur keuntungan dari proyek tersebut.

Budi menyatakan bahwa penyidik masih terus menelusuri berbagai aspek, termasuk kemungkinan keterlibatan provider telekomunikasi dan penyedia sistem EDC.

KPK memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI periode 2020-2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |