jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A Rafiq.
Lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset berupa satu unit rumah dan dua toko ritel modern berjejaring yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Penyitaan dilakukan menjelang agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar KPK di Polres Pekalongan Kota. Keberadaan papan penyitaan berlogo KPK yang terpasang di lokasi aset langsung menarik perhatian warga dan memunculkan berbagai perbincangan di masyarakat.
Kepala Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, Edy M membenarkan adanya penyitaan salah satu toko modern yang berada di wilayahnya.
Menurut dia, selama ini mayoritas warga tidak mengetahui adanya dugaan keterkaitan aset tersebut dengan Fadia A Rafiq.
"Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq," kata Edy, Rabu (17/6).
Dua toko modern yang disita berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran dan Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit rumah yang berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.


















































