Larangan Pengangkatan Honorer Berpotensi Menyebabkan Krisis Guru

1 month ago 9

Selasa, 19 Mei 2026 – 12:35 WIB

Larangan Pengangkatan Honorer Berpotensi Menyebabkan Krisis Guru - JPNN.com Jogja

Guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer dan menargetkan penghapusan penuh pada 2027 memicu sorotan tajam. Kendati bertujuan baik untuk membenahi tata kelola pendidik, kebijakan ini dinilai menyimpan risiko besar bagi stabilitas sekolah, bilamana tidak diiringi dengan kesiapan matang dari pemerintah.

Dosen Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nurul Aisyah mengatakan bahwa penataan massal ini memiliki potensi besar untuk memperbaiki kualitas guru secara nasional. Namun, ia memberikan catatan kritis terkait proses transisi di lapangan.

"Kebijakan ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan untuk penataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara serius dan konsisten," ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Senin (18/5).

Menurut Nurul, kekhawatiran terbesar dalam masa transisi menuju 2027 adalah potensi munculnya persoalan baru di sekolah-sekolah.

Jika kecepatan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang dihapus, dunia pendidikan terancam mengalami krisis kekurangan guru.

Selama ini, guru honorer terbukti menjadi penopang utama keberlangsungan proses belajar-mengajar di banyak daerah.

Tingginya kebutuhan guru di lapangan membuat peran mereka nyaris tak tergantikan dalam menjaga stabilitas kelas.

Oleh karena itu, Nurul menegaskan bahwa kesiapan sistem pendidikan saat ini tidak boleh hanya diukur dari kepatuhan menjalankan regulasi, melainkan dari kesungguhan pemerintah dalam menyiapkan langkah transisi yang jelas dan bertanggung jawab.

Akademisi UMY menilai kebijakan larangan mengangkat honorer bisa berpotensi menyebabkan krisis guru bilamana tidak dipersiapkan dengan matang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |