Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Pastikan Harga Jual Rokok Sesuai di Pita Cukai

1 day ago 3

Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Pastikan Harga Jual Rokok Sesuai di Pita Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai mengecek harga rokok yang dijual di warung hingga kios sesuai yang tercantum di pita cukai. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan barang kena cukai (BKC), khususnya hasil tembakau.

Pemantauan dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Cikarang yang berlangsung sejak awal Juni 2026.

Monitoring HTP dilaksanakan Bea Cukai Malang di beberapa wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, dan Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Selasa (2/6).

Kegiatan serupa dilaksanakan Bea Cukai Cikarang di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada 8-11 Juni 2026.

Monitoring HTP merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memantau perkembangan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau secara langsung di lapangan, serta memastikan harga yang tercantum pada pita cukai sesuai dengan harga jual yang diberlakukan oleh penjual.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai melakukan pengambilan data langsung di lapangan dengan mengunjungi toko-toko, warung, dan kios yang menjual rokok atau hasil tembakau.

Petugas Bea Cukai mengecek harga rokok yang dijual di warung hingga kios sesuai yang tercantum di pita cukai lewat kegiatan monitoring HTP

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |