jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua warga Bangkalan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran minimarket akhirnya ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kedua pelaku berinisial F (35) dan MM (31) terpaksa didor karena melawan saat ditangkap.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengungkapkan, dari hasil penyidikan tersangka ini sudah beraksi di 10 TKP sebagian besar menyasar parkiran minimarket.
"Enam TKP pencurian komplotan ini di minimarket, lainnya warung dan rumah," kata M Prasetyo, Senin (8/6).
Prasetyo menjelaskan kedua pelaku ini ditangkap usai mencuri sepeda motor di minimarket Jalan Jakarta, Surabaya, pada (5/11) lalu.
Polisi kemudian menyelidiki dengan melakukan olah TKP. Hingga akhirnya ditemukan identitas tersangka ini.
"Tersangka ini berpindah-pindah tempat tinggal. Kami lakukan pengejaran hingga akhirnya.ia kembali ke Bangkalan," tuturnya.
URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian mencari keberadaan keduanya yang sering berpindah-pindah. Kemudian disergap saat berada di rumahnya. Dalam penyergapan polisi menyita kunci T, magnet dan kunci palsu.


















































