jabar.jpnn.com, DEPOK - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027.
“Yang mengatakan (tidak boleh) itu siapa? Engga ada,” ungkapnya seusai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 Depok, Sabtu (23/5/2026).
Abdul menjelaskan, banyak salah tafsir soal penghapusan guru honorer, menurut peraturan undang-udangan bukan dihilangkan melainkan diubah istilahnya menjadi non-ASN.
“Pertama, Undang-undang tahun 2003 itu menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi penggawai honoren, istilah yang dipakai itu adalah non-ASN, dan ini gak hanya untuk guru ya, untuk semuanya,” ujarnya.
Dia menyebut, saat ini masih ada sekitar 237 ribu guru yang mengajar itu statusnya non-ASN.
“Nah yang perlu saya jelaskan, guru non-ASN itu ada dua kategori. Pertama, non-ASN yang sudah sertifikasi dan non-ASN yang belum sertifikasi,” jelasnya.
Abdul Mu’ti menyebut, non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan.
“Itu mami naikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Non-ASN yang belum sertifikasi, kami berikan insentif Rp400 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp300 ribu per bulan,” ungkapnya.


















































