Nasib Hakim SW yang Terima Suap Rp 2 M, Kariernya Tamat

2 hours ago 14

Nasib Hakim SW yang Terima Suap Rp 2 M, Kariernya Tamat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang terbukti menerima suap Rp 2 miliar terkait pengurusan perkara, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MKH yang beranggotakan hakim dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat terhadap SW karena terbukti menerima uang untuk pembayaran objek lelang pada tahun 2022.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Sidang MKH yang terdiri atas Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir itu sempat tertunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit, sidang kembali digelar Selasa (23/6).

Dalam sidang tersebut diungkapkan pelanggaran etik ini berawal dari laporan yang menyebutkan SW yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Kudus menerima uang Rp 1,9 miliar dan Rp 150 juta.

Konon, uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu.

Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang tersebut.

Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang terbukti menerima suap Rp 2 miliar terkait pengurusan perkara dipecat tidak hormat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |