jateng.jpnn.com, JEPARA - Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Jepara. Tim gabungan dari sejumlah instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area persawahan di blok Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Rabu (24/6).
Sidak dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Tim yang turun ke lapangan terdiri atas unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, BPKAD, Dinas PUPR, hingga pemerintah kecamatan.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak mendapati aktivitas penambangan berlangsung. Namun, tim menemukan dua unit ekskavator dan sebuah kamera pengawas (CCTV) yang berada di area galian.
Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara Akhmad Nafe' Sutejo mengatakan berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut diduga merupakan tambang milik seorang warga Kecamatan Pecangaan berinisial AR.
Petugas kemudian meminta pemilik menghentikan seluruh aktivitas penggalian karena perizinan usaha pertambangan belum terpenuhi.
"Material hasil galian tidak boleh diperjualbelikan ataupun dibawa keluar dari lokasi sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi," kata Nafe'.
Selain persoalan legalitas, tim juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, terdapat area terbuka bekas pengerukan seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai tiga meter.
Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan pangan dan lahan sawah, sehingga aktivitas penambangan dinilai bertentangan dengan peruntukan ruang yang berlaku.


















































