jatim.jpnn.com, SURABAYA - Niat baik Sukir meminjamkan sepeda motor kepada temannya berakhir pahit. Kendaraan yang dipinjam dengan alasan untuk mengambil barang itu justru digadaikan tanpa seizin pemiliknya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kalimas Udik Gang 1, Surabaya, pada Rabu (10/6). Pelaku diketahui berinisial S (47) seorang kuli panggul yang tinggal di kawasan Jalan Srengganan.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan kasus bermula saat pelaku mendatangi korban dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik Sukir.
“Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya karena saling kenal,” ujar Eko, Rabu (17/6).
Merasa sudah mengenal pelaku cukup lama, korban pun tidak menaruh rasa curiga. Namun, hingga beberapa jam berlalu, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan yang dipinjamnya.
Korban akhirnya mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemuinya pada sore hari. Saat ditanya mengenai sepeda motor tersebut, pelaku justru mengaku telah menggadaikannya kepada orang lain.
"Pengakuan itu membuat korban terkejut. Motor yang dipinjamkan atas dasar kepercayaan ternyata sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya," katanya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan memilih melaporkan kasus itu ke Polsek Pabean Cantikan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.


















































