jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Mathla’ul Anwar mengecam keras tindakan Israel melakukan penahanan dan pembajakan armada kapal sukarelawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang menjalankan misi kemanusiaan untuk rakyat Palestina di Gaza.
Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini mengatakan misi kemanusiaan internasional dilindungi oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurut dia, tindakan represif terhadap sukarelawan sipil dan jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Sukarelawan kemanusiaan dan jurnalis internasional menjalankan tugas mulia kemanusiaan dan dilindungi hukum internasional dari segala bentuk represi, kekerasan, intimidasi, maupun penahanan. Apa yang dilakukan Israel merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal,” kata Jazuli, Selasa (19/5).
Diketahui, armada tersebut membawa lebih dari seratus sukarelawan kemanusiaan berbagai negara, termasuk dua jurnalis Indonesia dari Republika, Bambang Nuroyono dan Thoudy Badai, yang dilaporkan ditangkap oleh militer Israel (IDF).
Armada kemanusiaan tersebut membawa bantuan kemanusiaan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar bagi warga Gaza yang selama ini menderita akibat blokade berkepanjangan Israel, bukan mengangkut senjata ataupun menjadi ancaman militer.
Prioritas Diplomasi
PB Mathla’ul Anwar meminta Kementerian Luar Negeri RI mengambil langkah diplomasi yang lebih proaktif dan intensif. Hal itu guna memastikan keselamatan serta pembebasan warga negara Indonesia termasuk dua jurnalis Republika dan seluruh sukarelawan dalam armada tersebut.
PB Mathla’ul Anwar juga mendesak negara-negara anggota PBB dan komunitas internasional memberikan tekanan nyata kepada Israel atas tindakan agresif dan pelanggaran kemanusiaan yang terus berulang.





















































