jatim.jpnn.com, PACITAN - Sat Reskrim Polres Pacitan akhirnya mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang penjual tempe yang terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro.
Dua pelaku yang merupakan bapak dan anak ditangkap polisi setelah penyelidikan maraton dilakukan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan kedua tersangka berinisial SY (58) dan RC (26). Mereka ditangkap di rumah mereka di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
"Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban," kata AKBP Ayub saat konferensi pers, Rabu (20/5).
Selain persoalan asmara, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap aksi penganiayaan itu ternyata telah direncanakan sejak April 2025.
Tersangka SY disebut sempat mengutarakan niat melukai korban kepada anaknya, namun rencana tersebut belum terlaksana.
Niat itu kembali muncul pada Minggu (10/5) dan Selasa (12/5), hingga akhirnya aksi penyiraman air keras dilakukan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasus tersebut terjadi saat korban melintas di jalan area persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro.


















































