jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Fakta baru kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi terungkap.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, terungkap daftar perusahaan kontraktor yang selama ini disebut terkait arahan terdakwa Sarjan ternyata disusun internal Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi.
Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yaitu Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti.
Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan menegaskan tidak ada keterkaitan kliennya dengan dugaan pengaturan proyek.
“Tadi kan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024,” ujar Wayan seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, terdapat dua fakta penting yang terungkap di persidangan. Salah satunya terkait daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan.
“Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” katanya.
Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih dalam kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.


















































