jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait peredaran obat-obat terlarang (OOT). Selama periode 2018 hingga 2025, BBPOM mencatat temuan sebanyak 157.197 butir OOT dengan nilai ekonomi mencapai Rp 207.285.200.
Kepala BBPOM Yogyakarta Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan bahwa persoalan penyalahgunaan OOT di wilayahnya masih menjadi ancaman serius. Ia menyoroti kenaikan signifikan pada sebaran wilayah yang menjadi titik rawan peredaran OOT.
"Selama tujuh tahun terakhir, daerah rawan temuan OOT meningkat hingga 19 kali lipat," ujar Ani di Yogyakarta, Kamis (21/05).
Sebagai langkah tegas, BBPOM telah menempuh jalur hukum terhadap berbagai kasus penyalahgunaan tersebut.
Salah satu vonis hukum terberat tercatat di Pengadilan Negeri Sleman pada 14 Agustus 2019, di mana pelaku dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.
Ani menekankan bahwa bahaya OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia secara khusus mengaitkan fenomena ini dengan masalah sosial remaja, termasuk aksi kekerasan jalanan atau yang dikenal dengan istilah klitih.
"Penyalahgunaan obat memperburuk kondisi psikologis dan perilaku remaja. Hal ini menurunkan kontrol diri, memunculkan keberanian semu, emosi yang tidak stabil, impulsivitas, hingga perilaku agresif," ujarnya.


















































