jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji periode 2023–2024 terus berjalan secara terukur. Langkah penanganan perkara ini dilakukan guna memastikan seluruh pemenuhan alat bukti dari para saksi dapat memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh tim penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting, termasuk mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, merupakan bagian dari strategi untuk melengkapi berkas perkara. Durasi penahanan terhadap para tersangka yang kini ditahan juga dipastikan masih mencukupi untuk menyelesaikan proses hukum tersebut.
"Ya, prosesnya masih berjalan, proses penyidikan masih berjalan. Kemudian durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis," ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (21/5).
Menurut pimpinan lembaga antirasuah ini, penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sektor keagamaan tersebut melibatkan pemanggilan saksi dalam jumlah yang relatif banyak. Hal ini menuntut ketelitian tim penyidik agar seluruh berkas pemeriksaan benar-benar matang sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan atau dinyatakan P21.
"Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal," katanya.
Langkah penguatan bukti ini diambil untuk menghindari adanya celah hukum yang bisa melemahkan dakwaan di pengadilan nantinya. Pihak KPK tidak ingin terburu-buru melimpahkan perkara hanya bersandar pada kuantitas pemeriksaan tanpa memperhatikan substansi materiil dari kesaksian yang diperoleh.
"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua," ucapnya menutup penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Sebagai latar belakang informasi, penyidikan perkara dugaan rasuah pengelolaan kuota haji khusus tambahan ini telah menyeret sejumlah nama besar sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain unsur penyelenggara negara, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta dan asosiasi travel haji, yakni Asrul Azis Taba dan Ismail selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour.

















































