jakarta.jpnn.com - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan menteri (permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Permen itu merupakan langkah memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Sebab, saat ini biaya layanan platform e-commerce dianggap kerap membebani pengusaha UMKM.
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” kata Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Maman mengetakan permen itu sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum.
“Saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Maman.
Menurut Maman, Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan mengatur lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pengusaha UMKM di platform e-commerce.
Salah satu poin penting ialah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.


















































