jogja.jpnn.com, BANTUL - Polisi membongkar lokasi penjualan minuman keras berkedok tempat pengepul barang bekas di Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Pelaku berupaya mengelabui aparat dengan menjadikan tempat tersebut sebagai lokasi pengumpulan barang rongsokan sekaligus transaksi miras.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melapor kepada polisi karena resah dengan aktivitas di sana.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan polisi menangkap SS (50) sang pemilik tempat rongsokan.
"Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam area pengepulan barang bekas itu, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang," ujarnya, Rabu (17/6).
Cara tersebut dilakukan untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Kami telah menyita seluruh barang bukti ke polsek dan memberikan pembinaan khusus kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Iptu Rita.
Adapun barang bukti yang disita berupa miras berbagai merek. (mcr25/jpnn)


















































