jogja.jpnn.com, BANTUL - Jajaran Polres Bantul kembali kembali melakukan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (6/6), polisi menyita 379 botol miras berbagai merek dari tiga toko berjejaring yang beroperasi di wilayah Bantul.
Penggerebekan ini sekaligus mengungkap adanya indikasi pengelolaan peredaran miras yang terorganisir secara sistematis.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengusutan hingga ke akar-akarnya.
Temuan toko dengan nama usaha yang sama di beberapa lokasi berbeda menjadi bukti kuat bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang luas.
"Kami pastikan seluruh jaringan dan pasokannya kami bongkar tuntas. Ini membuktikan adanya jaringan peredaran yang dikelola secara terorganisir dan menjadi prioritas utama pemutusan rantai distribusi kami," ujar Rita, Minggu (7/6).
Kronologi Penggerebekan di 3 Lokasi
Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Polsek setempat ini menyasar tiga titik lokasi toko berjejaring.
DI Jalan Parangtritis Km 10 (Kalurahan Sabdodadi), petugas menyita 93 botol miras dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial MZF (22).
Di Jalan Raya Kasihan (Kelurahan Jetis), polisi menyita 107 botol miras dan menangkap terduga pelaku berinisial RAM (24).


















































