jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara. Seorang pria berinisial IM (24) ditangkap di indekos di Jalan Hangtuah VI, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu dengan total berat 42,924 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dadi Pratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Surabaya Utara.
“Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal indekos di Jalan Hangtuah VI Kecamatan Semampir Surabaya,” kata Dadi, Jumat (22/5).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek kamar kos tersangka pada Jumat (10/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan 76 kantong plastik berisi sabu-sabu siap edar.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” ujar Dadi.
IM yang merupakan warga Omben, Sampang, Madura, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IS di kawasan Simolawang, Surabaya.
“Dia membeli sabu dari IS dengan harga Rp950 ribu per gram,” katanya.


















































