jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba dalam periode Maret hingga Mei 2026.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan dari puluhan kasus yang terungkap, terdiri dari 26 kasus narkotika dan tiga kasus obat keras daftar G.
“Selama periode Maret sampai Mei 2026, Sat Resnarkoba Polres Lamongan mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba yang terdiri dari 26 kasus narkotika dan tiga kasus obat keras daftar G,” ungkapnya, Rabu (20/5).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka yang seluruhnya laki-laki.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 80,96 gram sabu-sabu, 9 butir pil ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G,” jelasnya.
Selain itu, turut disita 34 unit handphone, lima timbangan elektrik, enam sepeda motor, 17 bungkus rokok, 16 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.421.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dia juga mengungkapkan terdapat tujuh tersangka berstatus residivis dengan kasus berbeda.
“Beberapa di antaranya yakni tersangka APA residivis narkotika tahun 2020, NBS residivis penggelapan tahun 2020, SA residivis narkotika tahun 2015 dan 2020, BK residivis narkotika tahun 2025, serta AD residivis narkotika tahun 2020,” lanjutnya.


















































