jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 41 pelaku peredaran obat daftar G dari 28 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Kota Depok.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung selama periode April hingga 18 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Yefta Aruan menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok,” ujar Yefta, Senin (18/5).
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” sambungnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter.
“Kami menyita barang bukti berupa 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter,” jelas Yefta.
Obat daftar G merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter.


















































