jpnn.com - Seorang warga berinisial J (53) diamankan polisi dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, lantaran memiliki dan menyimpan senjata api rakitan ilegal.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP S. Hutahaean mengatakan tersangka berinisial J (53), seorang petani warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Pria itu diamankan setelah polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang di kediamannya.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun I RT 001 Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu," kata, Senin (15/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumah tersangka.
"Tersangka diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumah tersangka," tuturnya.





















































