jpnn.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso keberatan dengan penilaian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sugiat, penilaian Komnas HAM tersebut merupakan hal yang tidak tepat.
Dia menilai MBG justru merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang menjadi bagian dari HAM, khususnya hak ekonomi dan sosial.
"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia," kata Sugiat dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Sugiat menyebut program MBG adalah wujud konkret pemenuhan HAM mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak serta hak atas peningkatan kualitas hidup.
Pemenuhan hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan, menurut dia, tidak mungkin terwujud secara optimal tanpa keterlibatan negara. Oleh karena itu, dia menilai tidak tepat apabila pelaksanaan program MBG langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Sugiat pun tak memungkiri bahwa pelaksanaan MBG masih memiliki sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, persoalan tata kelola dan adanya penyimpangan dalam implementasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Adanya fakta bahwa tata kelola program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM," katanya.





















































