jpnn.com - Kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang jadi tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (kejari Jaksel) melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, katanya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini.
Kemudian, nantinya Roy Suryo dan Tifa juga dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pihak berwajib.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun mengatakan sejumlah pertimbangan alasan sang klien tak ditahan oleh Kejari Jaksel.
"Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor," kata Refly.
Kemudian, tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak pernah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, dan tidak pernah berupaya melarikan diri itu yang penting.





















































