jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MR (38 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait dugaan pencurian telepon seluler.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku menuduh korban mengambil telepon seluler milik seorang perempuan yang diletakkan di dashboard sepeda motor.
“Modusnya adalah salah paham. Pelapor dituduh mengambil telepon seluler milik seorang ibu yang diletakkan di dashboard motor,” ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku, ia mengira pengemudi ojek online tersebut hendak mengambil telepon seluler yang berada di kendaraan korban.
Karena curiga, terduga pelaku kemudian meneriaki korban dengan tuduhan sebagai pelaku penjambretan. Setelah itu, korban dipepet dan dihentikan di jalan.
“Pelaku meneriaki korban dengan tuduhan melakukan penjambretan. Selanjutnya korban diberhentikan dan diduga mengalami penganiayaan menggunakan palu,” kata Fauzan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tindak kekerasan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.


















































