bali.jpnn.com, BADUNG - Polres Badung bersama Polsek jajaran mengungkap 13 kasus pencurian selama periode operasi yang dilaksanakan dengan jumlah tersangka 13 orang.
Dari total kasus yang diungkap, sebanyak sembilan kasus merupakan pencurian biasa dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari 13 kasus, enam kasus ditangani Polres Badung, lima kasus di Polsek Kuta Utara dan masing-masing satu kasus di Polsek Abiansemal serta Polsek Petang.
“13 tersangka yang diamankan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
12 tersangka kategori dewasa, satu masih berstatus anak berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dilansir dari Antara.
Dari seluruh tersangka yang diamankan, terdapat satu orang residivis berinisial AS yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian ringan di wilayah Denpasar Selatan.
“Yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara selama dua bulan berdasarkan putusan pengadilan pada Juli 2024," kata Kapolres Badung.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku beragam, mulai dari kawasan perumahan dan vila, perkebunan, jalan raya, pertokoan hingga perusahaan.


















































