jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar sebuah tiang reklame yang tidak memiliki izin di kawasan Jalan Raya Citayam–Grand Depok City (GDC).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Muhammad Reza, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan administrasi, pengawasan, dan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait.
"Alhamdulillah kami dapat melaksanakan penegakan peraturan daerah dalam bentuk pembongkaran tiang reklame di kawasan Jalan Raya Citayam. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang cukup lengkap karena melibatkan sejumlah perangkat dinas pengampu dan unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan," ujar Reza.
Menurut Reza, reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin yang sah. Selain itu, kondisi konstruksinya dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar karena sudah tidak layak digunakan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa khawatir terhadap keberadaan reklame tersebut.
Kekhawatiran itu muncul karena kondisi konstruksi yang dinilai rapuh dan berisiko membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
"Tujuan penertiban ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga keselamatan. Banyak reklame yang berdiri tanpa izin dan sebagian kondisinya sudah rapuh sehingga berpotensi membahayakan masyarakat," katanya.


















































