jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BCS (66 tahun) atau Byong Chan Sang, seorang pengusaha furnitur yang ditemukan tewas di kediamannya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial SJ, mantan istri korban yang juga diketahui pernah menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi, serta HW yang diduga berperan sebagai eksekutor.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan penyidik menemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
"SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut," kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di rumahnya pada Selasa (26/5).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan alat bukti lain, polisi menangkap SJ pada Jumat (29/5).
Dari hasil pemeriksaan terhadap SJ, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan HW sebagai pelaku yang melakukan pembunuhan secara langsung.


















































