Segera Terbit SE Ditujukan kepada PNS, PPPK, dan P3K PW, Berisi Larangan

3 days ago 21

Segera Terbit SE Ditujukan kepada PNS, PPPK, dan P3K PW, Berisi Larangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada seluruh ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkup pemkot setempat.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, SE yang akan diterbitkan tentang aturan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bermain media sosial, khususnya melakukan siaran langsung atau live streaming selama jam kerja demi menjaga kualitas layanan.

Dia mengatakan, larangan bermain medsos bagi ASN akan dituangkan di dalam surat edaran agar bisa menjadi aturan mengikat.

"Kami akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada ASN supaya tidak menggunakan media sosial saat jam kerja, ada sanksinya, semua harus bertanggung jawab pada pekerjaannya," kata Wahyu di Kota Malang, Selasa (17/6).

Meski demikian, Wahyu belum membeberkan detail sanksi bagi ASN pelanggar aturan tersebut.

Ditekankan bahwa ASN sudah sepatutnya menunjukkan kinerja profesional, sebab itu bagian dari bentuk pengabdian dan keberpihakan kepada masyarakat.

Dia tak ingin tugas pelayanan yang selama ini dibebankan kepada aparatur sipil negara, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi terhambat hanya karena kesibukan pribadi dan tak ada kaitannya dengan tugas kedinasan.

Namun, ketika penggunaan media sosial ditujukan untuk kepentingan dinas, hal itu masih diperbolehkan.

Aturan yang ditujukan kepada PNS, PPPK, dan P3K PW akan dituangkan dalam SE agar mengikat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |