Soal Reaktivasi Bandara Adisucipto, Sultan: Wewenang Angkasa Pura

2 weeks ago 21

Kamis, 04 Juni 2026 – 20:30 WIB

 Wewenang Angkasa Pura - JPNN.com Jogja

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat berada di Bandara Adisucipto pada Sabtu (4/4). Foto: Humas Pemda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak keberatan bilamana Bandara Adisucipto direaktivasi.

Wacana tersebut pertama kali dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan Bandara Adisucipto dan Bandara Husein Sastranegara dioptimalkan untuk melayani penerbangan komersial.

Bandara Adisucipto saat ini masih tetap beroperasi, tetapi terbatas hanya melayani penerbangan VIP, militer dan penerbangan pesawat jenis baling-baling. 

Penerbangan sipil sepenuhnya dikendalikan Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo. 

Menurut Sultan, jika Bandara Adisucipto direaktivasi, pelaksanaannya harus memperhatikan pembagian fungsi kedua bandara yang selama ini menjadi tulang punggung konektivitas udara di Jogja.

"Ya, bisa saja. Sekarang kan sudah ada penerbangan juga. Hanya, ketentuannya itu yang jet di bandara yang baru, yang baling-baling di Adisutjipto," katanya, Rabu (3/5).

Gubernur DIY mengatakan keputusan dan wewenang terkait reaktivasi ini menjadi ranahnya Angkasa Pura. 

"Jadi, yang lebih berhak itu Angkasa Pura, mau investasi di situ atau tidak," kata Sri Sultan. 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons wacana reaktivasi Bandara Adisucipto yang menjadi wewenang Angkasa Pura.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |