jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Public Policy and Governance Gian Kasogi menyoroti keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai menyimpan potensi persoalan serius dalam tata kelola pertahanan negara.
Menurut dia, lembaga yang dibentuk atas nama penguatan sistem pertahanan nasional itu justru berisiko melahirkan pusat kekuasaan baru yang dapat menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gian dalam diskusi bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
Dalam forum itu, ia mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah keberadaan sejumlah lembaga negara yang selama ini telah menjalankan fungsi koordinasi strategis di sektor pertahanan.
Menurut Gian, persoalan DPN bukan hanya terletak pada desain kelembagaannya yang dinilai belum sepenuhnya jelas, tetapi juga pada potensi tumpang tindih kewenangan, pasal-pasal multitafsir, hingga risiko politisasi institusi pertahanan.
Dia menegaskan bahwa sektor pertahanan tidak hanya berbicara tentang keamanan negara, melainkan juga menyangkut tata kelola kekuasaan yang harus tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi.
Gian juga menyoroti kemungkinan munculnya dualisme dalam pengambilan kebijakan strategis antara Presiden, Menteri Pertahanan, TNI, dan Lemhannas apabila DPN diberi ruang kewenangan yang terlalu besar.
Menurut Gian, kekuasaan dalam sistem pemerintahan tidak selalu bergeser secara formal, melainkan dapat terjadi melalui penguatan pengaruh kelembagaan yang perlahan mengurangi otoritas pemegang mandat utama pemerintahan.





















































