jateng.jpnn.com, PATI - Informasi mengenai dugaan denda tunggakan BPJS Kesehatan hingga sekitar Rp700 ribu yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Nuzuludin Hasan menegaskan bahwa dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak ada denda akibat keterlambatan membayar iuran bulanan.
"Di dalam program JKN tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak kemudian kembali aktif dan membutuhkan layanan rawat inap," kata Nuzuludin, Jumat (12/6).
Penjelasan tersebut disampaikan setelah BPJS Kesehatan Cabang Pati menerima audiensi dengan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau yang akrab disapa Botok.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan informasi mengenai peserta yang mengaku dikenai denda hingga ratusan ribu rupiah setelah menunggak iuran selama dua bulan.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi, persoalan tersebut ternyata bukan disebabkan adanya denda.
Supriyono mengakui dirinya memang sempat menunggak pembayaran iuran selama dua bulan. Akan tetapi, saat melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, dirinya tidak sengaja memilih opsi pembayaran untuk enam bulan sekaligus.
"Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih dari yang seharusnya saya bayarkan," ujarnya.


















































