jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya membawa kasus dugaan pencurian tiang rambu larangan parkir yang viral di media sosial ke jalur hukum. Kasus tersebut kini telah diproses setelah Dishub berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan membuat laporan polisi.
Kasus ini mencuat setelah beredar video amatir yang memperlihatkan dua pria diduga membongkar dan membawa tiang rambu larangan parkir di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perusakan maupun pencurian aset publik.
Selain rambu lalu lintas, tindakan serupa terhadap kabel penerangan jalan umum (PJU) dan fasilitas kota lainnya juga akan diproses secara hukum.
“Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu maupun yang lain semuanya,” tuturnya.
Dia memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti merusak fasilitas milik publik.
“Kami tidak tebang pilih, pasti akan kami laporkan melalui jalur hukum yaitu melalui kepolisian atau Polres setempat,” ujarnya.
Trio menjelaskan fasilitas yang menjadi sasaran pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo.


















































