jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kasus pelanggaran kepabeanan yang menjerat Julia binti Djohar Tobing memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp. 50 juta kepada Julia binti Djohar Tobing atas kasus pelanggaran kepabeanan yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan.
Jika dalam waktu satu bulan denda tersebut belum dibayar, tenggat waktu dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut denda belum dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika denda tetap tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Ahmad Taufik.
Menurut Ahmad, putusan majelis hakim didasarkan pada berbagai pertimbangan dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski demikian, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, JPU maupun terdakwa diberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding,” katanya.


















































