4 Kali Cabuli Santriwati, Kiai Cabul di Semarang Terancam 12 Tahun Penjara

2 hours ago 23

Kamis, 25 Juni 2026 – 19:11 WIB

4 Kali Cabuli Santriwati, Kiai Cabul di Semarang Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Jaelani Abah Khan (kaus hitam) diduga mencabuli keponakannya yang berstatus santriwati di Kota Semarang, Jawa Tengah. FOTO: Humas Kejari Kota Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ancaman 12 tahun penjara terbentang di hadapan Achmad Fauzi (39) alias Abah Khan, kiai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Jaelani Kota Semarang, pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati.

Abah Khan dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP jo Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Dengan sangkaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kota Semarang Sarwanto, Kamis (25/6).

Meski saat diperiksa tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik dan jaksa yang memeriksa perkara pencabulan tersebut memiliki keyakinan berbeda.

"Jaksa berkeyakinan ada tindak perbuatan pidana serta cukup bukti berupa mukena, hasil psikologis anak korban dan hasil visum, maka kami menyiapkan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.

Selain itu, ponpes tersebut diketahui belum mengantongi izin atau ilegal. Mirisnya, korban merupakan keponakan dari pelaku.

"Hubungan antara tersangka dengan korban adalah tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut dan keponakannya," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Lilik Haryadi.

Lilik mengatakan tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali. Waktu kejadian pencabulan tersebut saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama pada 2021 silam.

Ancaman 12 tahun penjara menjadi konsekuensi hukum yang dihadapi kiai cabul di Kota Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |