Dua Tersangka Korupsi Masker COVID-19 di NTB Resmi Ajukan Praperadilan

2 hours ago 19

Dua Tersangka Korupsi Masker COVID-19 di NTB Resmi Ajukan Praperadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Dua dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis COVID-19 pada tahun anggaran 2020 di Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Kamis, menyebut dua orang yang mengajukan praperadilan tersebut atas nama M. Haryadi Wahyudin dan Wirajaya Kusuma.

"Iya, sesuai yang kami lampirkan di laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram," kata Sandi Iramaya.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Wirajaya Kusuma mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa (23/6/2026) dan perkara telah teregister dengan nomor: 18/Pid. Pra/2026/PN Mtr. Untuk Wahyudin terdaftar pada Kamis (18/6/2026) dengan register perkara nomor: 17/Pid. Pra/2026/PN Mtr.

Dalam klasifikasi perkara, keduanya sama-sama mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka.

Begitu juga dengan pihak termohon, dalam data SIPP tercatat Kapolresta Mataram hingga Kapolda NTB serta Kejaksaan Negeri Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya yang dikonfirmasi atas adanya kejaksaan yang turut tercantum sebagai termohon dari materi praperadilan dua tersangka mengaku siap untuk menghadapi di persidangan.

"Iya, itu hak tersangka, kami siap menghadapinya," ujarnya.

Dua dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis COVID-19 NTB resmi ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |