jpnn.com, MATARAM - Dua dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis COVID-19 pada tahun anggaran 2020 di Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Kamis, menyebut dua orang yang mengajukan praperadilan tersebut atas nama M. Haryadi Wahyudin dan Wirajaya Kusuma.
"Iya, sesuai yang kami lampirkan di laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram," kata Sandi Iramaya.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Wirajaya Kusuma mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa (23/6/2026) dan perkara telah teregister dengan nomor: 18/Pid. Pra/2026/PN Mtr. Untuk Wahyudin terdaftar pada Kamis (18/6/2026) dengan register perkara nomor: 17/Pid. Pra/2026/PN Mtr.
Dalam klasifikasi perkara, keduanya sama-sama mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka.
Begitu juga dengan pihak termohon, dalam data SIPP tercatat Kapolresta Mataram hingga Kapolda NTB serta Kejaksaan Negeri Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya yang dikonfirmasi atas adanya kejaksaan yang turut tercantum sebagai termohon dari materi praperadilan dua tersangka mengaku siap untuk menghadapi di persidangan.
"Iya, itu hak tersangka, kami siap menghadapinya," ujarnya.





















































