Aparat Gabungan Gagalkan Dugaan Penyelundupan 3,8 Ton Sianida di Gorontalo

1 month ago 32

Aparat Gabungan Gagalkan Dugaan Penyelundupan 3,8 Ton Sianida di Gorontalo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polda Gorontalo menggelar pengungkapan kasus dugaan penyelundupan sianida seberat kurang lebih 3,8 ton. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo menggelar pengungkapan kasus dugaan penyelundupan sianida seberat kurang lebih 3,8 ton di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Rabu (6/5).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi, termasuk keterlibatan Bea Cukai Gorontalo dalam proses penindakan.

Dalam konferensi pers tersebut, aparat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi penindakan.

Kasus itu menjadi perhatian serius karena sianida termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B2) yang peredarannya harus diawasi secara ketat serta memerlukan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan mengatakan apresiasi kepada jajaran Polda Gorontalo, khususnya Direktorat Polairud, atas sinergi dan komitmen bersama dalam upaya mencegah peredaran sianida ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo.

"Kerja sama antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran barang berbahaya tanpa izin yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan," ujar Ade Zirwan.

Dia menambahkan melalui kolaborasi proses pengawasan dan penindakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dalam mencegah masuk dan beredarnya bahan berbahaya secara ilegal.

Selain menjaga keamanan wilayah, langkah ini juga dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Polda Gorontalo menggelar pengungkapan kasus dugaan penyelundupan sianida seberat kurang lebih 3,8 ton.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |