jatim.jpnn.com, JEMBER - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jember.
Kasus tersebut diduga terjadi di sebuah gudang yang berada di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan tim Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Jules saat dikonfirmasi, Senin (9/6).
Informasi yang beredar menyebutkan tim Bareskrim melakukan penggerebekan di gudang tersebut pada Kamis (4/6) malam hingga Jumat (5/6) dini hari.
Namun, Jules menegaskan Polda Jatim tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan substansi maupun perkembangan penyidikan karena seluruh penanganan perkara berada di bawah kendali Bareskrim Polri.
"Informasi resmi mengenai hasil kegiatan, status hukum, barang bukti, maupun pihak-pihak yang terkait akan disampaikan oleh penyidik atau pejabat yang berwenang dari Mabes Polri pada waktu yang tepat," ujarnya.
Meski demikian, Polda Jatim mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.


















































