BMPS Tolak Skema Bantuan Sekolah Swasta dari Pemprov Jabar

4 days ago 16

Rabu, 17 Juni 2026 – 20:30 WIB

BMPS Tolak Skema Bantuan Sekolah Swasta dari Pemprov Jabar - JPNN.com Jabar

BMPS Jawa Barat menolak skema bantuan pendidikan dalam program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK). Ketua BMPS Agus Sriyanta menilai bantuan DSP Rp1,5 juta per tahun dan subsidi Rp100 ribu per bulan tidak cukup untuk menopang operasional sekolah swasta serta berpotensi menurunkan kualitas pendidikan. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat menyatakan keberatan terhadap skema bantuan pendidikan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK).

Organisasi yang menaungi sekolah swasta tersebut menilai besaran bantuan yang direncanakan pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan operasional lembaga pendidikan.

Ketua BMPS Jawa Barat, Agus Sriyanta, mengatakan bantuan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp100 ribu per bulan dinilai tidak realistis jika diterapkan pada sekolah swasta.

Menurutnya, kebutuhan operasional sekolah swasta jauh lebih besar dibandingkan nominal bantuan yang saat ini ditawarkan pemerintah daerah.

“Menurut hemat kami, ini sangat tidak relevan. Uang Rp100 ribu untuk SPP itu sangat tidak mencukupi untuk operasional sekolah swasta,” ujar Agus.

Ia menegaskan BMPS Jawa Barat menolak skema bantuan tersebut karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan yang diberikan sekolah swasta kepada peserta didik.

“Sangat menolak, secara logika berpikir itu tidak masuk akal. Kami dari BMPS menolak DSP Rp1,5 juta dan SPP Rp100 ribu karena itu akan menurunkan kualitas pendidikan,” katanya.

Dinilai Belum Sesuai Kebutuhan Operasional

BMPS Jawa Barat menolak skema bantuan pendidikan dalam program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) dan Pemprov Jabar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |