jatim.jpnn.com, GRESIK - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Setelah menjadi buronan hampir satu bulan, pelaku berinisial MA (25) akhirnya ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jombang.
Tersangka yang merupakan warga Menganti tersebut diketahui nekat mencuri sepeda motor dan dompet milik tetangganya sendiri.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari (12/5) di Desa Drancang, Kecamatan Menganti.
Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernomor polisi W 6727 AW di dalam rumah pada Senin malam (11/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat korban lengah, pelaku diduga masuk ke rumah dan membawa kabur sepeda motor beserta dompet milik korban.
"Dari hasil pemeriksaan,tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penadahan barang curian pada tahun 2017 silam," kata Arya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


















































