jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Standarisasi Pembiayaan Urusan Pemerintahan Umum di Indonesia di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Polpum untuk membangun sistem pembiayaan Urusan Pemerintahan Umum (UPU) yang lebih objektif, terukur, dan berkeadilan melalui penyusunan instrumen standarisasi penganggaran yang dapat diterapkan secara nasional.
FGD dihadiri oleh unsur internal Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, serta kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek.
Forum ini secara khusus difokuskan pada pelaksanaan uji coba instrumen standarisasi pembiayaan Urusan Pemerintahan Umum di daerah. Melalui diskusi dan kajian bersama, peserta memberikan masukan terhadap formula penganggaran yang disusun dengan mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa struktur anggaran Badan Kesbangpol di daerah selama ini sering kali menimbulkan persepsi yang kurang tepat.
Besarnya nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen APBD tidak sepenuhnya mencerminkan kapasitas anggaran operasional yang dapat digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan Kesbangpol.
Forum menemukan bahwa sekitar 85 hingga 90 persen dari total anggaran Kesbangpol umumnya terserap untuk Belanja Hibah yang bersifat penugasan atau titipan, seperti bantuan keuangan kepada partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta dukungan pengamanan kepada instansi vertikal TNI dan Polri.
Kondisi tersebut menyebabkan anggaran yang benar-benar dapat dikelola langsung oleh Kesbangpol untuk melaksanakan tugas dan fungsi Urusan Pemerintahan Umum hanya berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total anggaran yang tersedia.





















































