bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperketat pengawasan di jagat maya.
Melalui Direktorat Penegakan Hukum, DJKI menunjukkan keseriusannya dalam melindungi karya intelektual anak bangsa.
Tercatat, sepanjang 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang terbukti melanggar hak cipta digital resmi diblokir.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ekosistem kreatif Indonesia tetap terlindungi dari praktik ilegal.
Sepanjang 2025, Direktorat Penegakan Hukum mencatat tren pelanggaran hak cipta digital yang didominasi oleh konten hiburan.
Situs penyedia film dan TV series bajakan menempati urutan pertama dengan total 401 situs yang ditindak.
Selain konten video, pengawasan ketat juga menyasar literatur digital, di mana sebanyak 258 situs digital book, webtoon, dan komik bajakan berhasil ditutup.
Penertiban berlanjut pada sektor penyiaran dengan pemblokiran 198 situs pelanggaran hak siar (broadcasting), serta 28 situs lainnya yang terkait dengan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta lainnya.


















































