DJKI Blokir 1.004 Web Ilegal, 401 Situs Film Bajakan Jadi Target

1 month ago 48

Jumat, 15 Mei 2026 – 09:46 WIB

DJKI Blokir 1.004 Web Ilegal, 401 Situs Film Bajakan Jadi Target - JPNN.com Bali

Ilustrasi situs web. Sepanjang 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang terbukti melanggar hak cipta digital resmi diblokir Ditjen KI. Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperketat pengawasan di jagat maya.

Melalui Direktorat Penegakan Hukum, DJKI menunjukkan keseriusannya dalam melindungi karya intelektual anak bangsa.

Tercatat, sepanjang 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang terbukti melanggar hak cipta digital resmi diblokir.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ekosistem kreatif Indonesia tetap terlindungi dari praktik ilegal.

Sepanjang 2025, Direktorat Penegakan Hukum mencatat tren pelanggaran hak cipta digital yang didominasi oleh konten hiburan.

Situs penyedia film dan TV series bajakan menempati urutan pertama dengan total 401 situs yang ditindak.

Selain konten video, pengawasan ketat juga menyasar literatur digital, di mana sebanyak 258 situs digital book, webtoon, dan komik bajakan berhasil ditutup.

Penertiban berlanjut pada sektor penyiaran dengan pemblokiran 198 situs pelanggaran hak siar (broadcasting), serta 28 situs lainnya yang terkait dengan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta lainnya.

Tercatat, sepanjang 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang terbukti melanggar hak cipta digital resmi diblokir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |