DPR RI Gelar Diskusi Publik RUU HPI di Kemenkum NTB, Tampung Aspirasi Daerah

4 days ago 3

Rabu, 17 Juni 2026 – 16:00 WIB

DPR RI Gelar Diskusi Publik RUU HPI di Kemenkum NTB, Tampung Aspirasi Daerah - JPNN.com Bali

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat Diskusi Publik RUU HPI di Kemenkum NTB, Rabu (17/6). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Komisi XIII DPR RI berkomitmen melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam menyusun payung hukum lintas negara.

Hal ini ditegaskan saat menggelar Diskusi Publik terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (17/6).

Diskusi yang menjadi bagian dari kunjungan kerja DPR RI untuk menghimpun masukan dari daerah ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga.

Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya asas keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Ia menilai, pelibatan publik secara aktif sangat mendesak karena RUU HPI ini dirancang sebagai tameng pelindung hak-hak hukum masyarakat yang terlibat dalam hubungan yurisdiksi lintas negara.

“Undang-undang ini disusun untuk mengatur hak masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.

Oleh karena itu, penting bagi DPR RI untuk mendengar langsung masukan dari daerah,” ujar Umbu Kabunang Yudi Yanto Hunga.

Umbu menjelaskan, HPI diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan hukum privat yang melibatkan warga negara atau badan hukum dari negara berbeda.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam menyusun payung hukum lintas negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |